Maret 31, 2025

Tattoosbyrooster : Manfaat Membuat Karya Seni

Seni yang Mulia dan Seni yang Mubazir

Hak Cipta Karya Konten Lukisan: Inspirasi atau Plagiasi?

Kreator konten digital, seperti YouTubers, blogger, dan influencer media sosial, memiliki hak kekayaan intelektual yang perlu diperhatikan. Bagi para kreator konten digital tersebut, perlindungan atas ciptaan mereka menjadi langkah penting untuk memastikan karya tetap aman.

Oleh karena itu, Hak cipta merupakan salah satu aspek penting dalam dunia seni, termasuk lukisan. Seperti kita https://www.mainstreettireandlube.com/ ketahui yang akhir-akhir ini viral di sosial media, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang bernama Rico Dwi Cahyono yang menjadi kreator konten digital menjadi perhatian warganet karena diduga melakukan plagiasi karya seni lukis digital milik orang lain.

Hal tersebut telah dikabarkan melalui detik.com bahwa Universitas Negeri Semarang telah menjatuhkan sanksi akademik kepada Rico Dwi Cahyono, adapun yang bersangkutan juga telah melakukan take-down konten yang diduga dilakukan plagiasi maupun melakukan permintaan maaf kepada pihak yang merasa karyanya dijiplak olehnya.

Baca JugaKarate vs Taekwondo: Perbandingan Dua Seni Beladiri Populer

Lantas, bagaimana suatu karya seni dapat dikatakan terdapat unsur plagiasi? Simak artikel berikut

Pengertian dan Aspek Penting Hak Cipta Karya

Secara yuridis, pengaturan mengenai hak cipta secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan.

Sedangkan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Selain itu, hak cipta memberikan hak eksklusif berupa hak moral (seperti pencantuman nama pencipta, penggunaan nama samaran pencipta, dst.) dan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan kepada setiap Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta

Pencatatan hak cipta pada dasar bertujuan untuk menyatakan kepemilikan, perlindungan secara menyeluruh dan juga pencatatan kepemilikan aset berharga. Walaupun secara nature-nya, perlindungan hak cipta sudah timbul sejak Ciptaan menjadi bentuk final dan diumumkan pertama kali.

Lukisan Sebagai Karya Seni Rupa yang Dilindungi Oleh UU Hak Cipta

Dalam hal lukisan sebagai karya seni yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, hak cipta memiliki peran penting untuk melindungi kreativitas dan keunikan dari seorang seniman melalui karya lukisan yang dibuat olehnya. Namun, dengan semakin mudahnya akses terhadap teknologi dan internet, masalah terkait plagiasi semakin sulit untuk dikontrol.

Plagiasi dalam seni lukis dapat diartikan sebagai tindakan meniru atau mencuri karya orang lain tanpa izin atau tanpa mencantumkan pencipta asli yang seharusnya. Plagiasi tidak hanya merugikan pencipta asli, tetapi juga mencederai integritas dan orisinalitas seni itu sendiri.

Menurut UU Hak Cipta, lukisan yang termasuk dalam kategori karya seni yang mendapat perlindungan hak cipta, berlaku sejak karya seni lukisan tersebut diciptakan dan dituangkan dalam bentuk nyata.

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.